Pancasila Sebagai Dasar Negara

 

·         Tidak mengubah pembukaan UUD 1945

Bagia  pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dengan cara apapun, dikarenakan pada bagian ini terdapat inti dasar yang sesungguhnya dari bangsa Negara Indonesia. Pada bagian ini terdapat dasar-dasar normative dan filosofis yang juga menjadi dasar dari seluruh ketentuan yang terdapat pada konstitusi kita. Bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta tujuannya yang harus lestarikan dan dipertahankan. Bagian pembukaan UUD 1945 tidak dapat dirubah karena mengandung dasar dan tujuan yang didirikan Negara Indonesia, jikalau mengganti atau mengubah pembukaan UUD 1945 sama dengan menghancurkan Negara Kesatuan Indonesia karena tidak memiliki landasan kokoh

·         Dengan kita mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) berarti kita menghargai jasa para pahlawan, NKRI juga termasuk dalam tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, apabila NKRI aman, maka seluruh rakyat Indonesia juga akan menikmati hasilnya, Akibat dari tidak menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah terjadinya Disintegrasi bangsa yang akhirnya menimbulkan perpecahan dan mengakibatkan hilangnya kedaulatan Republik Indonesia

·         Mempertegas system presidensial yaitu Presiden tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung jawab kepada rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya telah ditentukan dalam UUD atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden. DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya jikalau ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang ditentukan dalam UUD. Dengan demikian pada hakikatnya kehendak untuk mempertahankan system presidensial adalah untuk menciptakan pemerintahan yang kuat dan efektif

·         Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal normative akan dimasukkan ke dalam pasal pasal

Keberadaan penjelasan UUD 1945 selama masa Orde Baru menimbulkan masalah yuridis karena sering menjadi dasar penafsiran bagi praktif otoritarian Orde Baru, padahal kedudukan hukumnya tidak jelas, apakah Penjelasan UUD 1945 termasuk bagian dari UUD yang tidak bersifat mengikar. Selain itu secara teoretik tidak dikenal adanya penjelasan atas suatu UUD di negara manapun. Oleh karena itu penjelasan UUD 1945 harus dimasukkan ke dalam pasal pasal

·         Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”

Perubahan dilakukan secara adendum dimaksudkan untuk tetap melestarikan nilai historis UUD 1945 serta mempertahankan prinsip-prinsip para pendiri negara yang terkandung dalam UUD 1945. Secara politis, nilai historis UUD 1945 itu perlu dilestarikan karena terdapat sebagian rakyat Indonesia yang tidak menghendaki terjadinya amandemen atas UUD 1945

Komentar