Pancasila Sebagai Dasar Negara
·
Tidak mengubah pembukaan UUD 1945
Bagia
pembukaan UUD 1945 tidak dapat diubah dengan cara apapun, dikarenakan
pada bagian ini terdapat inti dasar yang sesungguhnya dari bangsa Negara
Indonesia. Pada bagian ini terdapat dasar-dasar normative dan filosofis yang
juga menjadi dasar dari seluruh ketentuan yang terdapat pada konstitusi kita.
Bagian pembukaan juga mengandung dasar berdirinya Negara Indonesia beserta
tujuannya yang harus lestarikan dan dipertahankan. Bagian pembukaan UUD 1945
tidak dapat dirubah karena mengandung dasar dan tujuan yang didirikan Negara
Indonesia, jikalau mengganti atau mengubah pembukaan UUD 1945 sama dengan
menghancurkan Negara Kesatuan Indonesia karena tidak memiliki landasan kokoh
·
Dengan kita mempertahankan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) berarti kita menghargai jasa para pahlawan, NKRI juga
termasuk dalam tanggung jawab seluruh rakyat Indonesia, apabila NKRI aman, maka
seluruh rakyat Indonesia juga akan menikmati hasilnya, Akibat dari tidak
menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah terjadinya Disintegrasi
bangsa yang akhirnya menimbulkan perpecahan dan mengakibatkan hilangnya
kedaulatan Republik Indonesia
·
Mempertegas system presidensial yaitu Presiden
tidak bertanggung jawab kepada parlemen, akan tetap bertanggung jawab kepada
rakyat dan senantiasa dalam pengawasan DPR. Presiden hanya dapat diberhentikan
dalam masa jabatannya karena melakukan perbuatan melanggar hukum yang jenisnya
telah ditentukan dalam UUD atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden.
DPR dapat mengusulkan untuk memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya
jikalau ditemukan pelanggaran hukum yang dilakukan Presiden sebagaimana yang
ditentukan dalam UUD. Dengan demikian pada hakikatnya kehendak untuk
mempertahankan system presidensial adalah untuk menciptakan pemerintahan yang
kuat dan efektif
·
Penjelasan UUD 1945 yang memuat hal hal
normative akan dimasukkan ke dalam pasal pasal
Keberadaan penjelasan UUD 1945 selama masa
Orde Baru menimbulkan masalah yuridis karena sering menjadi dasar penafsiran
bagi praktif otoritarian Orde Baru, padahal kedudukan hukumnya tidak jelas,
apakah Penjelasan UUD 1945 termasuk bagian dari UUD yang tidak bersifat
mengikar. Selain itu secara teoretik tidak dikenal adanya penjelasan atas suatu
UUD di negara manapun. Oleh karena itu penjelasan UUD 1945 harus dimasukkan ke
dalam pasal pasal
·
Perubahan dilakukan dengan cara “adendum”
Perubahan dilakukan secara adendum
dimaksudkan untuk tetap melestarikan nilai historis UUD 1945 serta
mempertahankan prinsip-prinsip para pendiri negara yang terkandung dalam UUD
1945. Secara politis, nilai historis UUD 1945 itu perlu dilestarikan karena
terdapat sebagian rakyat Indonesia yang tidak menghendaki terjadinya amandemen
atas UUD 1945
Komentar
Posting Komentar