UTS Pancasila dan Kewarganegaraan
Nama : Yoga Fajar Fernanda
Kelas : IS2
NIM : 10520050
1. Agama merupakan sumber moral, kebenaran bimbingan kehadapan umat, baik suka maupun duka, selain itu agama juga merupakan pedoman hidup yang menjadi tolok ukur yang mengatur tingkah laku penganutnya dalam kehidupan sehari hari. Baik atau tidaknya tindakan seseorang tergantung pada seberapa taat dan seberapa dalam penghayatan terhadap agama yang diyakini. Agama berperan sangat penting dalam mengatur kehidupan manusia untuk menciptakan kehidupan yang lebih baik lagi.
Selain itu, Agama sangat mendukung untuk tindakan kebaikan. Artinya, agama tidak hanya memberikan nilai nilai yang bersifat moralitas, namun juga menjadikannya sebagai fondasi keyakinan.
Pada faktanya,manusia tidak dapat hidup tanpa adanya pegangan atau pedoman yang menjadi acuan dalam hidup. Karenanya, ia akan cenderung berusaha mengisi hidupnya dengan cara dan jenis pedoman hidup apapun, mesi pedoman tersebut beserta nilai nilai yang dikandungnya itu keliru atau menyesatkan. Pada saat itu, kehidupan intelektualnya tidak diisi dengan keyakinan yang masuk akal dan ajaran yang sehat. Dalam keadaan demikian, agama dapat menjadi pegangan hidup dan intelektual dengan ajaran yang sehat mampu menyelamatkan seseorang dari dorongan kecenderungan ke arah kesia siaan dalam menjadi kehidupan
2. Dengan cara menghargai perbedaan di tengah masyarakat. Saling menyapa agar terciptanya lingkungan yang damai dengan tetangga, saling membantu tetangga yang membutuhkan bantuan, tidak peduli agama atau perbedaan apa dengan tetangga itu. Dan cara efektif yang dapat dilakukan adalah dengan mengikuti kerja bakti, dengan demikian akan terciptanya kebersamaan.
3.
- Nilai Dasar
Nilai dasar merupakan nilai yang sifatnya tidak akan berubah dari waktu ke waktu atau tetap. Nilai ini terdapat dalam pembukaan UUD 1945
Contoh nilai dasar : Ketuhanan, Kemanusiaan, Persatuan, Musyawarah, Keadilan
- Nilai Instrumental
Nilai instrumental adalah suatu nilai yang dapat diukur dan dapat diubah, Nilai Instrumental ini merupakan jabaran dari Nilai Dasar dalam bentuk UUD 1945 dan Tata Urutan Perundang Undangan Negara menurut UU no. 10 Tahun 2004
- Nilai Praksis
Nilai Praksis adalah suatu nilai yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Nilai Dasar dan Nilai Instrumental. Nilai Praksis ini dilakukan dalam kehidupan sehari hari kita, namun karena penjabaran dari Nilai Dasar dan Nilai Instrumental, maka sifatnya Nilai Praksis ini perwujudannya tidak boleh menimpang. Misalnya pada sila ke 3, kita harus berperilaku menjunjung tinggi persatuan dan kesatuan di Indonesia
4.
Komentar
Posting Komentar