Hak Asasi Manusia

1. Menurut saya  HAM itu penting karena mereka melindungi hak kita untuk hidup dengan harga diri, yang meliputi hak untuk hidup, ha katas kebebasan dan keamanan. Hidup dengan harga diri berarti bahwa kita harus memiliki sesuatu seperti tempat yang layak untuk tinggal dan makanan yang cukup. Ini berarti bahwa kita harus dapat berpartisipasi dalam masyarakat, untuk menerima Pendidikan, bekerja dan mempraktekkan agama kita, berbicara dalam Bahasa kita senidri, dan hidup dengan damai. HAM mengembangkan saling menghargai antara manusia. HAM mendorong Tindakan yang dilandasi kesadaran dan tanggung jawab untuk menjamin bahwa hak hak orang lain tidak dilanggar. Misalnya, kita memiliki hak untuk hidup bebas dari segala bentuk diskriminasi, tapi disaat yang sama, kita memiliki tanggung jawab untuk tidak mendiskriminasi orang lain.

Terlebih lagi di lingkungan sekolah, tidak jarang siswa yang mendapat perlakuan seperti dibully, atau guru yang memberi hukuman keterlaluan kepada siswa secara fisik.

Untuk contoh kasus lain jika dalam lingkungan keluarga seperti orang tua yang menyiksa, menganiaya, dan membunuh anak sendiri atau juga kebalikannya anak yang melawan atau menganiaya orang tuanya, atau anggota keluarga yang menyiksa asisten rumah tangga seenaknya

Oleh karena itu HAM sangat penting. Karena HAM merupakan sebuah hak yang melekat pada diri pribadi manusia, penegakan Ham perlu dijunjung tinggi agar terciptanya kehidupan bermasyarakat yang damai serta sejahtera.

 


2. Kesamaan dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan Deklarasi Hak Asasi Manusia Sedunia adalah sama sama menjunjung aturan HAM, bahwa hak hak asasi manusia perlu dilindungi oleh peraturan hukum supaya orang tidak akan terpaksa memilih pemberontakan sebagai usaha terakhir guna menentang penindasan,

Hal spesifik yang diatur dalam UUD NRI tahun 1945 dengan ketentuan yang terdapat dalam The Universal Declaration Of Human Rights yang saya temukan adalah.


A. Yaitu pada Pasal 14 dalam Deklarasi Universal “setiap orang berhak mencari dan mendapatkan suaka (perlindungan) di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran. Walaupun hak ini tidak berlaku untuk kasus pengejaran yang benar benar timbul karena kejahatan yang tidak berhubungan dengan politik, atau karena perbuatan yang bertentangan dengan tujuan dan dasar Perserikatan Bangsa Bangsa, hak ini tidak saya temukan dalam aturan HAM pada UUD NRI tahun 1945

Hal spesifik yang saya temukan lain adalah 

B. Pada Pasal 24 dalam Deklarasi Universal yaitu “setiap orang berhak atas istirahat dan liburan, termasuk pembatasan pembatasan jam kerja yang layak dan hari libur berkala, dengan tetap menerima upah”

Komentar